- Menteri PDT, Ir.H.Helmy Faishal Zaini Buka Bersama Dengan Kader PKB Cimahi
- SMK Taruna Ganesha Kunjungi Panti Asuhan
- Yususf Bahtiar Hadiri Peresmian SSB Putra Sela Awi Garut
- Disdik Garut Serahkan Surat Ijin SSB Putra Sela Awi Ke Yayasan Sekeseler Arjasari Bandung
- Stock Beras Perum Bulog Jabar 9 Bulan Kedepan Aman
- SSB Sela Awi Garut Harapkan Kedatangan Ketua PSSI Kabupaten Garut
- PT Jamsostek Her Registrasi Data Tenaga Kerja
- Outlet Terbaru Daihatsu Hadir Di Kawasan Bandung Selatan
- Pasar Tradisionil Hegarmanah Sumedang Diduga Bermasalah
- Purwacaraka Bantu SDN Rancabolang Alat Musik
- GIBAS Demo Damai Ke BPN Kota Bandung
- Ketua Umum IVOBA Kota Bandung Drs.H.Wawan Dewanta.M.Pd Tutup Banjasari Cup V 2010
- SDN Dampit Juara I Banjarsari Cup Volly Ball Mini Ke V 2010
- Keluarga Besar Disdik Bandung Bangun Masjid Dengan Biaya Non Anggaran Pemerintah
- Kota Bekasi Komitmen Sebagai Kota Pengamalan Pancasila
LPMP Jabar Diduga Sarang Koruptor
Bandung, PI – Para pimpinan di LPMP Jabar diduga keras sudah sebagai salah satu sarang koruptor di likungan dunia pendidikan kita yang setiap tahunnya menggerogoti anggaran yang adalah uang rakyat.
Mereka juga memeras guru-guru dan dengan sangat teganya menzolimi para peserta sertifikasi. Para pejabat yang diduga koruptor bergaya pintar-pintar bodoh (Pinpinbo), menampilkan citra bersih dan profesional, padahal kenyataannya tolol dan kotor.
Diharapkan lembaga audit seperti KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, LSM, unsur masyarakat lainnya, menaruh perhatian terhadap permasalahan penggerogotan anggaran di LPMP Jawa Barat ini. Hal tersebut perlu dilakukan agar para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tidak menjadi sapi perahan tikus busuk di LPMP.
Para tikus LPMP Jabar terbukti melanggar UU RI No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 dan dapat dikenakan ketentuan Pidana pada pasal 51, termasuk pelanggaran terhadap UU RI No. 28/199 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan KKN yakni Bab III Pasal 3 point 4 dan 7. Tidak transparannya lembaga milik Departemen Pendidikan ini terhadap program yang dilaksanakan menuai tudingan dari berbagai pihak dan kalangan, bahwa LPMP Jabar sangat tertutup dan takut dikoreksi.
Lembaga pelaksana sertifikasi guru, LPMP juga berkinerja minim dan tidak profesional. Alhasil guru yang disertifikasi mengecewakan banyak pihak. Mutu guru yang sudah lolos sertifikasi masih belum memuaskan. Motivasi kerja yang tinggi justru ditunjukkan oleh guru-guru di berbagai jenjang pendidikan yang belum lolos sertifikasi, dengan harapan segera mendapat sertifikasi berikut uang tunjangan profesi.
Rosyidi salah seorang pengurus PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) kepada PI mengatakan, temuan sementara dari hasil survei yang dilakukan pihaknya, mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru, baru mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti. Hasilnya ternyata kurang memuaskan. Padahal, pihaknya berharap, sertifikasi bisa meningkatkan kinerja dan profesionalisme guru.
Sementara itu Ketua Pengurus Besar PGRI saat halal bihalal di Jakarta, Selasa (6/10). Mengatakan, hingga kini, baru 10 persen atau 40 ribu guru dari sekitar 400 ribu guru di Jawa Barat yang sudah memiliki sertifikat guru. LPMP dari tahun ke tahun masih berkutat dalam penyakit korupsi. Kasus yang terekspos adalah korupsi LPMP pada Tahun anggaran 2005 dan 2006.
Pokok Perkara Tindak Pidana Khusus dengan nomor Reg 970/Bdg/PDS/2005. Kasus Perkara Pengadaan Buku Modul pada Depdiknas Provinsi Jabar. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen, atas nama Menteri Pendidikan No 72/C/ Kep/2003. Tanggal 5 Maret 2003, yang menelan biaya sebesar Rp 1 Miliyar, dan kasusnya di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bale Bandung, Kamis tanggal 15 Desember 2005 lalu, dengan nama JPU, Didi. S, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam dakwaanya menyatakan, Nana Karyana (45) Tahun jabatan Pimbagpro (Pimpinan bagian proyek) di LPMP Jabar secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau melakukan korporasi yang merugikan keuangan Negara, maupun perekonomian Negara.
Dan tahun 2007, institusi LPMP Jabar mendapat pengalokasian anggaran dari APBN/DIPA, sebesar Rp 223.290.432.000,- untuk tahun 2008, mendapatkan anggaran dari APBN, sebesar Rp 141.000.000.000,- untuk program Peningkatan Mutu Pendidikan dan tenaga kependidikan. Akhir-akhir ini, LPMP Jabar kembali diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah yang mendapat kucuran dana melalui APBN TA. 2008, di kerjakan terindikasi tidak sesuai dengan prosedur dan tidak mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003.
Seperti pada pengadaan alat pengolah data/computer sebanyak 95. Unit, dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.245.890.000,00 terindikasi, proses lelangnya tidak jelas dan terkesan merupakan permainan panitia. Mekanisme lelang tidak jelas apakah pernah diadakan karena semuanya tertutup (tidak transparan), diduga tender tersebut sudah di rekayasa oleh panitia lelang, dengan memenangkan salah satu perusahaan yang sudah di tentukan hal tersebut sudah jelas melanggar Kepres No 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lain lagi dengan Pengadaan Meubelair, sebanyak 174 Buah, dengan pagu anggaran sebesar Rp 231.896.000,- dari penelusuran sumber PELITA INDONESIA, terindikasi bahwa pemenang tender pengadaan meubelair tersebut adalah pejabat institusi LPMP (berkolusi) dengan meminjam nama perusahaan orang lain.
Hasil wawancara media dengan pejabat LPMP Jabar, Dedy Setiady bagian Perlengkapan menyatakan bahwa ada beberapa pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak ditenderkan. Alasan Dedy, tidak ada biaya untuk tender, di tambah dengan faktor waktu yang mendesak, jadi tidak memungkinkan untuk tender, apakah penyataan Dedy Setiady . Dugaan tersebut diperparah dengan masih adanya beberapa pejabat struktural di lingkungan LPMP Jabar, yang masih mengabaikan prinsip pengelolaan anggaran, yang seharusnya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Pemerintahan yang akuntabel adalah Pemerintah yang mampu memberikan pertanggung jawaban dan menerangkan secara transparan ke pihak yang memiliki hak untuk meminta pertanggung jawaban dan keterangan tersebut Dan akuntabilitas kinerja merupakan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan baik itu kegagalan maupun keberhasilan pelaksanaan tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam mencapai misi pemerintahan.
Pasal 41 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:, hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal;
Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud di atas di mana hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi; 4) hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya; 5) ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 42 (1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pada T.A 2008, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai ‘bos’ LPMP Jabar juga menerima dana sebesar Rp 6.900.240.032.000,-. Pihak LPMP Jabar tidak bersedia memberikan detailnya. “Tidak etis,“ kata Frans saat menerima tim PI, Jumat, (23/10/2009). Padahal, intitusi di lingkungan Depdiknas juga belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari Instansi/Lembaga penerima. Karena, sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban pemberian bantuan, penerima dana bantuan sosial berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana kepada instansi pemberi dana.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 4.884 instansi/lembaga penerima dana belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana sebagai berikut: Ditjen PMPTK :Peningkatan Mutu PTK-PNF 3.686.918.150,00; Operasional Manajemen Mutu 51.216.000.000,00; Pembentukan Diklat PTKPNF 5 1.200.000.000,00. NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal yang bersifat unik secara Nasional.
PI yang mengkonfirmasikan hal ini kepada LPMP, diterima Seksi Program dan Sistem Informasi LPMP Jabar Frans Masse P. dengan gaya tidak punya beban dan dosa mengatakan LPMP selalu berjalan sesuai dengan aturan dan peraturan juga koridor hukum. Namun, dirinya tidak bisa berbuat memberikan informasi yang lebih detail karena segala sesuatu di LPMP tergantung kepada Totoh Santosa Kepala LPMP Jabar. Seperti halnya ketika PI meminta informasi besaran biaya sertifikasi untuk seorang guru, Frans berkelit dan tidak memberi penjelasan.
Ironisnya, tanggapan staf-staf LPMP berbeda satu dengan lainnya. Seperti halnya pernyataan Dedy Setiadi yang mengatakan biaya tender untuk pengadaan di LPMP tidak ada. Sementara Frans mengatakan tender telah dilakukan. Namun ketika PI meminta bukti lelang tender baik tingkat nasional dan Jawa Barat, Frans mengelak. (***/Tim).
| Comments |
|
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Terpopuler
- LPMP Jabar Diduga Sarang Koruptor
- Dinkes Garut Diduga Rugikan Negara 2,7 Miliar
- Tahun Ajaran 2010/2011 SMK N 6 Bandung Siap Tampung 656 Siswa Baru
- Gerakan Massa Dukung KPK Berpotensi Gulingkan Presiden
- Jaksa Agung Akui Ada "Markus" di Kantornya
- Tim Delapan Pegang Fakta Baru
- TUNTUTAN JAKSA DI PARTANYAKAN
- Kabag Humas PDAM Sumedang CaloTenaga Kerja
- SDN Dampit Juara I Banjarsari Cup Volly Ball Mini Ke V 2010
- PGRI Cileunyi Peringati Hari Jadi Guru Ke -64/2009