Senin, Februari 06, 2012

Pencarian Berita

Banner
Banner
Banner

Tuntutan Jaksa Dipertanyakan

Bandung, PI- Bernasib mujur Budi Surianto (45) asal majenang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 bulan panjara oleh Jaksa Naning SH , tuntutan itu di pertanyakan .Sidang sebelumnya menurut dakwaan jaksa bahwa terdakwa telah melanggar pasal 359 KUHP.

Barang siapa karena ke alpaanya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama satu tahun Sidang tersebut diketuai oleh majelis Hakim Dewi Perwitasari.SH dan di putus selama 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung .

 

Pada sidang lanjutan, saksi yang dihadirkan kepersidangan adalah korban tabrakan pengemudi Damtruk . Pada waktu kejadian saksi menerangkan bahwa terdakwa itu telah menebrak dari belakang damtruk, akaibatnya damtruk yang dikemudikan saksi mengalami rusak dan terguling di ruas jalan tol purba cilenyi

Sedangkan Bus Po Rajawali dengan jurusan solo sukabumi itu yang dikemudikan terdakwa dengan nomor polsi AD 1432 CA , mengalami kerusakan dan hancur bagian depan kiri bus , para penumpang yang ada didalam bus rajawali itu, mengalami luka luka dan ada yang meninggal dunia.

Menurut keluarga korban pada persidangan sebelumnya belum mengetahui adanya santunan kepada keluarga korban dari pihak bus rajawali. Sedangkan dalam perobatan di rumah sakit terhadap korban belum ada perhatian dari pihak po bus rajawali,”ujarnya.

Waktu persidangan itu , majelis hakim menyarankan juga kepada pihak keluarga korban.agar mengurus santunan ke pihak Po Bus Rajawali . Seusai sidang Pelita Indonesia mempertanyakan tuntutan terhadap terdakwa oleh jaksa Naning.SH. Jaksa Naning .SH mengarahkan PI kepada Kasipidum Kejaksaan Negeri Bale Bandung ,Ivan Jaka ”tandasya. (Barmen Galingging/aMul).

Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Login Form