- Menteri PDT, Ir.H.Helmy Faishal Zaini Buka Bersama Dengan Kader PKB Cimahi
- SMK Taruna Ganesha Kunjungi Panti Asuhan
- Yususf Bahtiar Hadiri Peresmian SSB Putra Sela Awi Garut
- Disdik Garut Serahkan Surat Ijin SSB Putra Sela Awi Ke Yayasan Sekeseler Arjasari Bandung
- Stock Beras Perum Bulog Jabar 9 Bulan Kedepan Aman
- SSB Sela Awi Garut Harapkan Kedatangan Ketua PSSI Kabupaten Garut
- PT Jamsostek Her Registrasi Data Tenaga Kerja
- Outlet Terbaru Daihatsu Hadir Di Kawasan Bandung Selatan
- Pasar Tradisionil Hegarmanah Sumedang Diduga Bermasalah
- Purwacaraka Bantu SDN Rancabolang Alat Musik
- GIBAS Demo Damai Ke BPN Kota Bandung
- Ketua Umum IVOBA Kota Bandung Drs.H.Wawan Dewanta.M.Pd Tutup Banjasari Cup V 2010
- SDN Dampit Juara I Banjarsari Cup Volly Ball Mini Ke V 2010
- Keluarga Besar Disdik Bandung Bangun Masjid Dengan Biaya Non Anggaran Pemerintah
- Kota Bekasi Komitmen Sebagai Kota Pengamalan Pancasila
Opini
Akankah Akhirnya KPK Terberangus?
Akankah Akhirnya KPK Terberangus?
Oleh Bernard SimamoraMeski ditolak berbagai elemen masyarakat, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengamandemen Pasal 33 UU No 30/2002. Perppu itu sendiri akan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengisi dan menetapkan pejabat sementara pimpinan KPK. Lalu terbit dua Keppres baru. Ketiga produk hukum yang dikeluarkan Presiden dianggap kontroversial, terlalu percaya diri dan terkesan prematur. Presiden sedang terlibat penyelamatan atau Pemberangusan KPK?
Atas dasar Perppu, Presiden menerbitkan Keppres tentang pemberhentian sementara Chandra dan Bibit sebagai pimpinan KPK. Menyusul, Presiden menandatangani Keppres tentang pembentukan tim rekomendasi untuk mengisi kekosongan pimpinan sementara KPK, yang sedianya menjadi Keppres tentang pengangkatan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah yang diambil Presiden Yudhoyono cukup mengherankan. Pertama, tampak ada kecenderungan Presiden membiarkan pemberangusan sistematis terhadap KPK oleh DPR, kepolisian, kejaksaan, dan pihak-pihak yang terganggu oleh sepak terjang KPK (yang justru diacungi jempol oleh masyarakat luas). Melalui RUU Tipikor, pemerintah dan sebagian fraksi di DPR hendak mencabut kewenangan penuntutan yang selama ini dimiliki KPK. Sedangkan kepolisian, atas dukungan kejaksaan, menjadikan dua pimpinan komisi sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran wewenang, kasus yang lebih merupakan otoritas pengadilan tata usaha negara ketimbang kepolisian.
Kedua, Presiden dinilai prematur menonaktifkan dua pimpinan KPK hanya karena status “tersangka” kontroversial yang ditetapkan kepolisian. Dengan terbitnya Perppu dan Keppres, Bibit dan Chandra telah “divonis bersalah” di luar persidangan di pengadilan. Sedangkan proses hukum terhadap Bibit dan Chanda (bahkan Antasari Azhar, hingga saat ini belum disidangkan) dibiarkan mengambang, dan seolah diperlakukan sebagai “black box” yang tidak perlu “disentuh” Presiden secara khusus. Mengapa Yudhoyono yang terpilih secara langsung untuk jabatan kedua justru membiarkan hati pemilihnya dilukai institusi dan elit penyelenggara negara yang dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi?
Motif Pemberangusan KPK
Tidak mengherankan jika muncul spekulasi tentang adanya skenario politik tertentu atas ego pribadi petinggi negara dan institusi negara di balik proses hukum terhadap para Pimpinan KPK. Hal ini tentu mengorbankan kepentingan bangsa yang lebih besar, yakni pemberantasan korupsi. Namun, terlepas dari kebenaran spekulasi ini, ada beberapa motif patut yang diduga melatarbelakangi pemberangusan KPK.
Motif Pemberangusan KPK
Tidak mengherankan jika muncul spekulasi tentang adanya skenario politik tertentu atas ego pribadi petinggi negara dan institusi negara di balik proses hukum terhadap para Pimpinan KPK. Hal ini tentu mengorbankan kepentingan bangsa yang lebih besar, yakni pemberantasan korupsi. Namun, terlepas dari kebenaran spekulasi ini, ada beberapa motif patut yang diduga melatarbelakangi pemberangusan KPK.
Pertama, meski institusi KPK merupakan “komisi” yang dilahirkan DPR dan Pemerintah, namun KPK berani mengungkap sejumlah kasus suap dan korupsi anggota DPR dari berbagai fraksi, bahkan memenjarakan beberapa diantaranya. Bisa jadi sebagian politisi dan pimpinan partai menyesal telah melahirkan “anak macan” yang berbalik bakal menelan atau menjadi ancaman bagi induknya sehingga perlu diberangus atau dikebiri.
Kedua, bagi sebagian aparat negara, baik di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, mulai dari pusat sampai daerah-daerah, KPK merupakan momok yang menakutkan dan memacu detak jantung. Begitu pula dengan para pensiunan. Berapa orang mantan gubernur, gubernur aktif, walikota, anggota DPRD, Jaksa dan lain sebagainya yang menghuni hotel prodeo oleh sepak terjang KPK. Untuk penyelamatan diri dan kenyamanan berpraktek korupsi baik dulu, sekarang dan nantinya, bisa jadi pihak-pihak ini menggunakan jaringan-jaringan formal dan informalnya menunggangi institusi Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberangus KPK.
Ketiga, kepolisian dan kejaksaan sejauh ini tidak memiliki prestasi yang memadai dalam pemberantasan korupsi. Beberapa kali Kejasaan Agung mengaku berprestasi, tetapi publik justru tidak mengajui. Ketimbang berprestasi memberantas korupsi, beberapa pejabat dan mantan pejabat kepolisian serta kejaksaan justru “tercium menerima suap atau korupsi” dan beberapa diantaranya ditangkap KPK. Rivalitas dan “sakit hati” bisa jadi menjadi motif Kepolisian dan kejaksaan berkepentingan melumpuhkan atau minimal mengebiri KPK, agar pedang KPK tidak lagi tajam sekalipun mengarah kepada dirinya.
Niat pemerintah menyelamatkan KPK patut disambut gembira. Namun, niat baik saja tidak cukup jika tidak didukung sikap yang jernih dan keputusan yang tepat atas nasib KPK. Diperlukan pertimbangan atas kepentingan bangsa yang lebih besar, yakni tetap kokohnya KPK sebagai institusi yang “bergigi” memberantas korupsi. Terlalu sederhana konsep berbangsa bila mengorbankan KPK dengan kriminilasiasi pimpinannya atas kasus yang sangat mikro seperti saat ini, dengan maksud mengebiri KPK sebagai institusi menakutkan bagi para pelaku korupsi. Ini merupakan upaya kloning budaya korupsi.
Penerbitan Perppu dikuatirkan lebih merefleksikan personalisasi kekuasaan atau kepentingan pribadi sebagian elit ketimbang pemberantasan korupsi demi masa depan bangsa. Perrpu yang mengamandemen Pasal 33 UU No 30/2002 yang terkesan akan memberangus KPK sepertinya tidak perlu ada. Dua Keppres yang mengikutinya juga tidak perlu ada. Justru yang mendesak adalah pemercepatan kepastian hukum bagi pimpimpin KPK yang dijadikan tersangka, dan kemudian memulihkan wibawa KPK maupun pimpinannya lebih dari seperti sediakala.
Perkembangan Terakhir
Perkembangan terakhir malah tampak penyesalan dari berbagai pihak terkait proses hukum terhadap Bibit Dan Chandra. Ratusan tokoh nasional, jutaan unsur masyarakat, dan ratusan ribu dukungan moril melalui facebook mengalir. Bak sebuah pentas opera sabun ata telenovella, pemuka negeri termasuk presiden ambil peran dalam akting drama KPK episode terbaru. Ada yang bak pahlawan kesiangan, ada yang ngotot sejak awal bahwa yang terjadi adalah kriminalisasi pimpinan KPK dan pemberangusan KPK. Apakah akan happy ending layak film India dimana Bibit dan Chandra keluar sebagai pemenang, atau akan berurai air mata karena sang hero mati kuti di tangan penguasa? Kita Tunggu!
Bernard Simamora, Pengamat Sosial tinggal di Bandung
Perkembangan terakhir malah tampak penyesalan dari berbagai pihak terkait proses hukum terhadap Bibit Dan Chandra. Ratusan tokoh nasional, jutaan unsur masyarakat, dan ratusan ribu dukungan moril melalui facebook mengalir. Bak sebuah pentas opera sabun ata telenovella, pemuka negeri termasuk presiden ambil peran dalam akting drama KPK episode terbaru. Ada yang bak pahlawan kesiangan, ada yang ngotot sejak awal bahwa yang terjadi adalah kriminalisasi pimpinan KPK dan pemberangusan KPK. Apakah akan happy ending layak film India dimana Bibit dan Chandra keluar sebagai pemenang, atau akan berurai air mata karena sang hero mati kuti di tangan penguasa? Kita Tunggu!
Bernard Simamora, Pengamat Sosial tinggal di Bandung
| Comments |
|
Only registered users can write comments!
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
Terpopuler
- LPMP Jabar Diduga Sarang Koruptor
- Dinkes Garut Diduga Rugikan Negara 2,7 Miliar
- Tahun Ajaran 2010/2011 SMK N 6 Bandung Siap Tampung 656 Siswa Baru
- Gerakan Massa Dukung KPK Berpotensi Gulingkan Presiden
- Jaksa Agung Akui Ada "Markus" di Kantornya
- Tim Delapan Pegang Fakta Baru
- TUNTUTAN JAKSA DI PARTANYAKAN
- Kabag Humas PDAM Sumedang CaloTenaga Kerja
- SDN Dampit Juara I Banjarsari Cup Volly Ball Mini Ke V 2010
- PGRI Cileunyi Peringati Hari Jadi Guru Ke -64/2009
Total Tamu
Jumlah Kunjungan Konten : 56162
Terdapat 15 Tamu online