Senin, Februari 06, 2012

Pencarian Berita

Banner
Banner
Banner

IJTI Gandeng Jurnalis TPI

Penilaian Pengguna: / 0
JelekBagus 
Jakarta, PI - Nasib sekira 200 jurnalis dan ribuan karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) nyaris tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat membantu, jika TPI benar-benar dinyatakan pailit.
 
    Pasalnya, UU kepailitan bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Pers, sehingga membuat nasib jurnalis TPI menjadi tidak jelas. Untuk itu, TPI meminta dukungan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk memperjuangkan nasib karyawan TPI terutama jurnalis agar nasib pekerja menjadi salah satu pertimbangan dewan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan keputusan Kasasi.
 
    “Kita butuh support dari IJTI untuk melawan ini semua. Kita punya 1.083 karyawan yang diperjuangkan, sebagian besar jurnalis, kira-kira 200 orang,” ujar Direktur Keuangan TPI Ruby Panjaitan, saat diskusi IJTI-TPI di MNC Plaza, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (27/10/2009).
 
    Menurutnya, jika keputusan pailit final, maka nasib para karyawan termasuk jurnalis pun semakin terjepit karena isi UU Kepailitan bertentangan dengan UU Tenaga Kerja maupun UU Pers. Dalam UU Kepailitan, kepentingan karyawan berada diprioritas terakhir, sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, kepentingan karyawan menjadi prioritas utama.
 
    “UU Kepailitan dan UU Ketenagakerjaan kebalik, semua UU kalah dengan UU Kepailitan. UU manapun tidak bisa menjamin tenaga kerja,” ungkapnya.
 
    Untuk itu, TPI meminta dukungan moral dari semua pihak termasuk IJTI untuk memperjuangkan nasib jurnalis TPI. Selain itu, pihak TPI pun merasa bahwa proses perkara yang dilakukan di Pengadilan Niaga sebagai suatu hal yang ?salah alamat?.
    “Kasus ini tidak sepantasnya di Pengadilan Niaga. Ini bukan perkara sederhana, ini bukan transaksi perkara,” tuturnya.
 
    Sebelumnya pihak TPI mempertanyakan putusan pailit karena dinilai keputusan itu banyak kejanggalan. Berbagai bukti yang diajukan TPI seolah dinisbikan oleh majelis hakim.
Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto kepada okezone beberapa waktu silam menyebutkan sedikitnya ada dua hal yang tidak dipenuhi oleh Pengadilan Niaga dalam memutus pailit TPI.
 
    Pertama, ketentuan yang mengharuskan jumlah kreditur yang mengajukan pailit haruslah lebih dari dua. Tapi, dalam masalah ini, hanya ada satu kreditur, PT Crown Capital Global Limited (CCGL). Sementara, kreditur lain yang disebutkan yakni Asian Venture Finance Limited, dinilai perusahaan ‘buatan’ atau fiktif, yang tidak bisa dimasukan dalam kategori kreditur. “Intinya, perusahaan yang mengajukan pailit itu cuma ada satu,” tuturnya.
 
    Kedua, dia menjelaskan jika transaksi yang dilakukan atas obligasi jangka panjang (sub ordinated bond) senilai USD53 juta tersebut bukanlah transaksi yang sederhana. “Sedangkan dalam peraturan tentang kepailitan jelas diungkapkan bahwa transaksi yang dapat diajukan pailit adalah transaksi yang sederhana,” imbuhnya.(**/rhs)

Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Login Form