Kamis, September 09, 2010

Cari

Izin Mendirikan Bangunan Harus Sesuai Pedoman

Bandung, PI- Kementerian Pekerjaan Umum & JICA, tanggal 10 Maret 2010 bertempat di Hotel Jayakarta,Dago Bandung selenggarakan Workshop Nasional tentang Pengembangan Kapasitas Penyelenggaraan Administrasi Bangunan Gedung di Daerah Rawan Gempa di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Dirjen PU Cipta Karya,Ir.Budi Yuwono,Dipl,SE, Gubernur Jabar, Kepala Dinas Tarkim,Ir.Yerry Yanuar, JICA Repesentative,Mr.Tomiya Kiichi, Kepala BNPB Provinsi Sumbar dan Sekda Kab.Padang Pariaman,H.Yuen Karnova,SE, Team JICA dan para Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten/Kota se- Jawa Barat.

Dirjen PU Cipta Karya Ir.Budi Yuwono,Dipl,SE saat diwawancara Pelita Indonesia.com  mengatakan bahwa untuk mencapai daya guna pelaksanaan dan percepatan program rehabilitasi dan rekontruksi pasca gempa bumi di Indonesia, perlu ditangani secara komprenshif (menyeluruh)dengan melibatkan seluruh potensi yang ada dimasyarakat maupun di pemerintahan kabupaten/kota,”ungkapnya.

Selain itu, Dirjen mengatakan agar upaya pencapaian target pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi rumah pasca gempa bumi di Indonesia, tercapai sasarannya yakni  rumah tinggal dengan kontruksi yang lebih aman sebagai tempat hunian, maka pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu di tetapkan pedoman pelaksanaannya.

Oleh karena itu Dirjen berharap, para ahli-ahli profesi di bidangnya masing-masing agar merapatkan barisan pada aspek pengaturan, pengawasan dan pengamanan. Sebab kita tahu masih banyak peraturan daerah tentang bangunan gedung yang belum menetapkan persyaratan secara teknis seperti yang diamanatkan UU No 28 Tahun 2002.

Maka dari itu kata Dirjen, pembinaan, sosialisasi peraturan perundang-undangan harus di laksanakan dengan baik, sehingga masyarakat mengetahui dan IMB adalah sebuah sistem untuk tertib bangunan,bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah PAD,”tandasnya.

Tahapan pembinaan ini secara teknis harus ada pendampingan, pengawasan teknis dari pemerintah pusat, provinsi juga masyarakat.  Pengawasan teknis harus dilakukan secara berjenjang dalam hal rumah sederhana.  Dengan sistem pengawasan berjenjang ini kita berharap berbagai kelemahan yang terjadi selama ini dapat dibenahi,”ungkapnya.(Dadan.N/Muller).

 

  

 

             

 

 

 

Comments
Search
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Banner

Total Tamu

Jumlah Kunjungan Konten : 56510
Terdapat 6 Tamu online
Bagikan di Facebook

Google Search

Connect with Facebook