Selasa, Februari 07, 2012

Pencarian Berita

Banner
Banner
Banner

Hari Sabarno Titip Hengky Samuel, Danny Setiawan Masuk Bui

Jakarta, PI - Hari Sabarno Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sengaja menitipkan pemilik PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengky Samuel Daud, kepada Danny Setiawan beserta sejumlah pejabat Pemda di Indonesia.
 
Penitipan itu, dilakukannya agar proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dapat berjalan lancar dan PT milik Hengky tersebut, bisa dijadikan rekanan oleh pemda setempat. Sebagai akibatnya, Danny Setiawan akhirnya terjerat kasus korupsi dan dibui.
 
Fakta tersebut terungkap dalam kesaksian mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Danny Setiawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10). “Tolong titip Pak Daud,” kata Danny menirukan pesan Hary Sabarno terkait perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Hengky Samuel Daud.
 
Lebih jauh Danny mengatakan, pembicaraan antara dirinya dengan Hari Sabarno selaku Mendagri, karena dirinya meminta Hengky untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, Hengky segera menghubungi Hari Sabarno via HP dan selanjutnya memberikan HP tersebut kepada dirinya. “Saya sangat yakin itu suara Pak Hari Sabarno,” tegas Danny.
 
Selanjutnya, pada saat Hengky menyerahkan berkas permohonan, didalamnya, tercantum radiogram yang dikeluarkan Mendagri. “Seolah-olah Pak Daud (Hengky Samuel Daud-red) mendapat misi dari Depdagri untuk pengadaan barang dan misi itu tercantum dalam radiogram,” kata dia.
 
Hal senada dikatakan saksi lainnya, yakni mantan Karo Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurnia. Menurut Whayu, Hengky sempat memarahi dirinya, karena tidak mau menandatanganii kontrak kerja pengadaan mobil damkar tersebut. “Saya minta saudara agar menandatanganii surat kontrak karena surat ini akan saya serahkan ke menteri (Hari Sabarno),” kata dia.
 
Bahkan, kata Wahyu, Hengky memaki dirinya, karena tidak juga bersedia menandatangani kontrak kerja sama dengan PT ISR. “Nanti saya akan laporkan ke Gubernur dan Menteri,” kata Wahyu, menirukan ancaman Hengky tersebut.
 
Sementara, Hengky ketika dimintai konfirmasinya soal hal tersebut oleh Ketua Majelis Hakim Mariyana, membantah pernyataan kesaksian tersebut. “Saya tidak pernah lancang menghubungi Pak Hari,” kata Hengky.
 
Pada kesempatan itu, terdakwa Hengky Samuel Daud meminta maaf langsung kepada Danny Setiawan dan Wahyu Kurnia. Pasalnya, atas perbuatannya ini, keduanya diadili dan dijebloskan ke dalam penjara. “Saya minta maaf kepada Pak Danny dan Pak Wahyu atas perbuatan saya ini. Gara-gara saya, bapak-bapak dipenjara,” kata Hengky.
 
Mendengar pemintaan maaf dari Hengky tersebut, Danny dan Wahyu hanya manggut-manggut..Pada persidangan sebelumnya, Hari Sabarno dan mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindung Mawardi saling lempar tanggung jawab atas penerbitan radiogram pengadaan mobil damkar bagi pemda di Indonesia. Atas sikapnya itu, majelis hakim bahkan sempat mengancam Hari Sabarno, yang hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, akan dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
 
Oentarto Sindung yang sudah berstatus terdakwa dalam perkara yang sama dan disidangkan terpisah, selalu dituduh sebagai orang yang bertanggung jawab atas penerbitan radiogram itu. Oentarto memang menandatangani radiogram bernomor 027/1496/OTDA tertanggal 13 Desember 2002 yang ditujukan ke seluruh pemda dan menyebutkan, mobil damkar merk Tohatsu tipe V80 yang agen tunggalnya adalah PT Istana Sarana Raya milik Hengky. Namun, Oentarto, membantah sebagai pemarakarsa. “Radiogram itu atas perintah Hari Sabarno,” kata Oentarto di hadapan majelis hakim. Sementara hingga hari ini, Hari Sabarno, masih bebas berkeliaran. (***/Des)

Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Login Form