Hukum
Pemrov Jabar Segera Ajukan PK
Pemrov Jabar Segera Ajukan PK
Bandung, PI - Pemprov Jabar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA jika sudah menerima salinan putusan MA terkait ajuan penggugat lahan Gasibu oleh Eutik Sukanah dkk resmi dikeluarkan lembaga yang saat ini dipimpin Harifin A Tumpa.
Dia menambahkan, pihaknya berharap keputusan MA bisa secepatnya dikeluarkan dan diserahkan ke PTUN agar bisa segera dikaji Pemprov Jabar. Dia menegaskan, pemprov terus mencari cara agar aset negara berupa lahan seluas 19.400 m? tersebut tetap dikuasai pemerintah. “Kami memang akan menempuh berbagai cara,termasuk permohonan PK ini. Kami akan lihat setelah menerima putusan resmi dari MA dari PTUN,” ucap Enny. Sementara itu, Bagir Manan mengatakan, pemprov harus bisa membuktikan kepalsuan girik/kikitir serta novum yang diajukan Eutik dkk saat mengajukan PK kepada MA.
Menurutnya, pihak tergugat bisa mengajukan PK jika memiliki novum yang menguatkan untuk mengajukannya. “Nah, salah satunya dengan membuktikan bahwa girik/kikitir yang diajukan penggugat sebagai dasar gugatannya. Pemprov bisa meminta laboratorium forensik untuk meneliti keaslian kertas dan tinta yang digunakan. Apabila terbukti bahwa girik tersebut palsu, maka keputusan PK bisa dibatalkan atau diabaikan karena atas dasar yang salah dan palsu,”beber dia. Bagir memiliki keyakinan bahwa lahan di kawasan Gasibu tersebut adalah hak milik Pemprov Jabar yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda.
Menurut dia, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik pemerintah Belanda yang secara otomatis menjadi milik pemerintah Indonesia saat Indonesia merdeka. Dia mencontohkan, Gedung Sate di Jalan Diponogoro serta lahan di Jalan Surapati merupakan tanah negara yang diwariskan dari pemerintah kolonial Belanda.Atas da saritu,Bagiryakinbahwalahanyang saat ini disengketakan merupakan tanah milik Pemprov.“Jika pun itu bukan milik negara,itu bisa diambil alih oleh negara karena tidak adanya konversi atau adanya proses rechtverwerking (pemudaran hak kepemilikan tanah),”jelas Bagir.
Bagir menjelaskan, dalam UU No5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa konversi merupakan aturan yang diberlakukan atas lahan yang sebelumnya dimiliki pemerintah kolonial Belanda. “Semua harus dikonversikan atau dialihkan setelah adanya UU Agraria.Semua pemilik lahan harus mengurus sertifikat tanah,dan jika tidak disertifikasi, maka itu akan terjadi pemudaran atau menjadi hak milik negara yang dikelola pemerintah. Sebelumnya, hak adat atas tanah-tanah itu bisa digunakan atau digarap,”ucap Bagir.
Jika mengacu pada UU tersebut, maka kikitir/girik tersebut tidak berlaku lagi karena pengakuan atas hak tanah hanya berdasarkan sertifikat. Sertifikasi sendiri hanya diberi waktu selama dua tahun.“ Girik kan bisa saja dipalsukan,” pungkas Bagir. Dalam mempertahankan lahan di Gasibu tersebut, sebelumnya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa dan para ketua muda MA pada 19 Oktober 2009 lalu di Jakarta.
Kedatangan Gubernur untuk meminta klarifikasi soal putusan MA.Sedangkan Kamis (23/10) lalu,Heryawan menemui Ketua PN Bandung Kresna Menon dan menyerahkan Surat Gubernur Jabar No 183.14/3930/Hukham tertanggal 21 Oktober 2009 mengenai Permohonan Informasi
Putusan Perkara Perdata PN Bandung No 11/1948 tanggal 16 September 1948; Penetapan Ketua PN Bandung No 11/1948 jo 234/1954 jo 437/1954 tertanggal 25 Juli 1971; dan Keterangan Panitera PN Bandung No 16/1967.
Dalam sengketa lahan tersebut, Pemprov juga telah melaporkan pihak tergugat Eutik Suhanah Cs atas dugaan pemalsuan silsilah keluarga kepada Polresta Bandung Tengah, dan melaporkan dugaan pemalsuan kikitir kepada Polda Jabar. Menurut Heryawan, langkahnya itu merupakan tanggung jawab dari mandat yang diberikan masyarakat Jabar kepada gubernur,di antaranya soal penanganan aset. (***/Kris)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
Terbaru
- Dana Bos Banyak Tidak Sesuai Kuota
- Pembunuh Aktivis di Garut Tertangkap
- Aktivitas Gunung Papandaian Naik
- Distan: Waspadai Hama Akibat Cuaca Ekstrem
- Aceh Diguncang 11 Kali Gempa Susulan
- Kota Ambon Tidak Layak Ibukota?
- Sakit, Nazaruddin Absen Sidang
- "Electronic Insomnia" Epidemi Baru Dari Abad 21
- Sistem Logistik Belum Efektif Lindungi Produk Lokal
- CEO Apple Mendapatkan Bonus Saham
Terpopuler
- Pemerintah Surati Facebook, Terkait Lomba Kartun Nabi Muhammad
- Dinkes Garut Diduga Rugikan Negara 2,7 Miliar
- Tahun Ajaran 2010/2011 SMK N 6 Bandung Siap Tampung 656 Siswa Baru
- Gerakan Massa Dukung KPK Berpotensi Gulingkan Presiden
- Tim Delapan Pegang Fakta Baru
- Jaksa Agung Akui Ada "Markus" di Kantornya
- SDN Dampit Juara I Banjarsari Cup Volly Ball Mini Ke V 2010
- Tuntutan Jaksa Dipertanyakan
Gaya Hidup
- 1
- 2

