Senin, Februari 06, 2012

Pencarian Berita

Banner
Banner
Banner

Pemrov Jabar Segera Ajukan PK

Bandung, PI - Pemprov Jabar akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA jika sudah menerima salinan putusan MA terkait ajuan penggugat lahan Gasibu oleh Eutik Sukanah dkk resmi dikeluarkan lembaga yang saat ini dipimpin Harifin A Tumpa.
 
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Enny Heryani Ratnasari seusai melakukan pertemuan dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung yang juga mantan Ketua MA Bagir Manan di Unit Perpustakaan Fakultas Hukum Unpad, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandung, kemarin. “Kami akan kumpulkan novum (bukti baru), tergugat juga bisa mengajukan PK terhadap putusan PK penggugat.Tapi kami masih menunggu keputusan resmi putusan MA.Kami akan kaji lagi,apa bisa dengan novum yang kami miliki untuk mengajukan PK setelah adanya putusan PK dari MA,”papar Enny.
 
Dia menambahkan, pihaknya berharap keputusan MA bisa secepatnya dikeluarkan dan diserahkan ke PTUN agar bisa segera dikaji Pemprov Jabar. Dia menegaskan, pemprov terus mencari cara agar aset negara berupa lahan seluas 19.400 m? tersebut tetap dikuasai pemerintah. “Kami memang akan menempuh berbagai cara,termasuk permohonan PK ini. Kami akan lihat setelah menerima putusan resmi dari MA dari PTUN,” ucap Enny. Sementara itu, Bagir Manan mengatakan, pemprov harus bisa membuktikan kepalsuan girik/kikitir serta novum yang diajukan Eutik dkk saat mengajukan PK kepada MA.
 
Menurutnya, pihak tergugat bisa mengajukan PK jika memiliki novum yang menguatkan untuk mengajukannya. “Nah, salah satunya dengan membuktikan bahwa girik/kikitir yang diajukan penggugat sebagai dasar gugatannya. Pemprov bisa meminta laboratorium forensik untuk meneliti keaslian kertas dan tinta yang digunakan. Apabila terbukti bahwa girik tersebut palsu, maka keputusan PK bisa dibatalkan atau diabaikan karena atas dasar yang salah dan palsu,”beber dia. Bagir memiliki keyakinan bahwa lahan di kawasan Gasibu tersebut adalah hak milik Pemprov Jabar yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda.
 
Menurut dia, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik pemerintah Belanda yang secara otomatis menjadi milik pemerintah Indonesia saat Indonesia merdeka. Dia mencontohkan, Gedung Sate di Jalan Diponogoro serta lahan di Jalan Surapati merupakan tanah negara yang diwariskan dari pemerintah kolonial Belanda.Atas da saritu,Bagiryakinbahwalahanyang saat ini disengketakan merupakan tanah milik Pemprov.“Jika pun itu bukan milik negara,itu bisa diambil alih oleh negara karena tidak adanya konversi atau adanya proses rechtverwerking (pemudaran hak kepemilikan tanah),”jelas Bagir.
 
Bagir menjelaskan, dalam UU No5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa konversi merupakan aturan yang diberlakukan atas lahan yang sebelumnya dimiliki pemerintah kolonial Belanda. “Semua harus dikonversikan atau dialihkan setelah adanya UU Agraria.Semua pemilik lahan harus mengurus sertifikat tanah,dan jika tidak disertifikasi, maka itu akan terjadi pemudaran atau menjadi hak milik negara yang dikelola pemerintah. Sebelumnya, hak adat atas tanah-tanah itu bisa digunakan atau digarap,”ucap Bagir.
 
Jika mengacu pada UU tersebut, maka kikitir/girik tersebut tidak berlaku lagi karena pengakuan atas hak tanah hanya berdasarkan sertifikat. Sertifikasi sendiri hanya diberi waktu selama dua tahun.“ Girik kan bisa saja dipalsukan,” pungkas Bagir. Dalam mempertahankan lahan di Gasibu tersebut, sebelumnya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa dan para ketua muda MA pada 19 Oktober 2009 lalu di Jakarta.
 
Kedatangan Gubernur untuk meminta klarifikasi soal putusan MA.Sedangkan Kamis (23/10) lalu,Heryawan menemui Ketua PN Bandung Kresna Menon dan menyerahkan Surat Gubernur Jabar No 183.14/3930/Hukham tertanggal 21 Oktober 2009 mengenai Permohonan Informasi
 
Putusan Perkara Perdata PN Bandung No 11/1948 tanggal 16 September 1948; Penetapan Ketua PN Bandung No 11/1948 jo 234/1954 jo 437/1954 tertanggal 25 Juli 1971; dan Keterangan Panitera PN Bandung No 16/1967.
 
Dalam sengketa lahan tersebut, Pemprov juga telah melaporkan pihak tergugat Eutik Suhanah Cs atas dugaan pemalsuan silsilah keluarga kepada Polresta Bandung Tengah, dan melaporkan dugaan pemalsuan kikitir kepada Polda Jabar. Menurut Heryawan, langkahnya itu merupakan tanggung jawab dari mandat yang diberikan masyarakat Jabar kepada gubernur,di antaranya soal penanganan aset. (***/Kris)


Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Login Form