Senin, Februari 06, 2012

Pencarian Berita

Banner
Banner
Banner

Polda Jabar Ungkap Sindikat Imigran Gelap

Bandung, PI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar  berhasil mengungkap jaringan sindikat internasional penyelundupan manusia yang selama ini bermarkas di kawasan Puncak Bogor. Dalam pengungkapan itu, koordinator imigran gelap, MY (27) asal Afghanistan beserta 3 orang kaki tangannya, Bud, An, dan Roh, warga negara Indonesia (WNI), ikut diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Dade Achmad didampingi Kanit PPA, Kompol Fatmahnur menyampaikan, MY merupakan target operasi (TO) jajaran Polda Jabar. MY dalam 7 bulan ini bermukim di Puncak Bogor, dalam perekrutan para imigran yang hendak dilarikan ke negara lain.

“MY sudah lama menjadi TO kami dan akhirnya ditangkap di Gresik Jatim melalui kerja sama dengan Polda Jatim, pada Minggu malam. MY ditangkap saat hendak melarikan 91 warga Afghanistan menuju Australia melalui jalur Madura, dengan menggunakan kapal milik salah seorang tersangka lainnya, yaitu HK (DPO) asal Irak,” papar Dade, Jumat lalu.

Dade menyampaikan, Polda Jabar telah menyelidiki kasus imigran gelap ini sejak September lalu. Berdasarkan informasi yang diterima, para imigran asal Afghanistan bermukim di kawasan Puncak sebagai tempat transit. Karena alasan konflik, para imigran tersebut lari dari negaranya menuju Indonesia melalui jalur darat.

Setelah beberapa bulan di Bogor, warga Afghanistan ini dibawa melalui jalur selatan Jabar menuju Surabaya, lalu ke Madura. Perjalanan darat dari Puncak menuju Surabaya dan Madura, menggunakan dua bus dan satu mobil kijang kapsul milik Bud.

“Peran MY dalam sindikat internasional penyelundupan orang, yaitu sebagai koordinator yang mengumpulkan uang untuk diberangkatkan ke Australia. Setiap orang dikenai biaya 4.000 - 7.000 dolar AS, untuk sampai di Australia melalui jalur darat dari Madura dengan menggunakan kapal milik MH (DPO),” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jabar dan Polda Jatim telah membentuk satgas khusus. Dade menambahkan, karena Puncak selama ini menjadi tempat transit, maka para tersangka kini dilimpahkan ke tahanan Mapolda Jabar, setelah dijemput dari Bandara H. Sastranegara, Rabu lalu
Sedangkan para imigran gelap tersebut, sebagian ada yang melarikan diri. Namun dua orang telah diamankan di rumah tahanan imigrasi, yaitu M. Rezaa dan Ishak. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 22 juta dan 100 dolar AS.

Buru DPO lain
Berdasarkan pengembangan penyidik, selain MY, polisi masih memburu DPO lainnya yang terlibat dalam sindikat internasional penyelundupan orang. Mereka adalah HS, SA, HAZ, ketiganya dari Afghanistan dan HK asal Irak. Sedangkan satu tersangka, yakni AR (warga Afghanistan), telah ditangkap oleh Mabes Polri.

Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara, karena melanggar pasal 54 huruf b UU No. 9/1992 tentang Keimigrasian dan pasal 372 KUHPidana sehubungan dengan laporan polisi nopol LP/96/X/2009 biro ops.

Menyinggung soal aktivitas warga Afghanistan selama di Puncak, Dade mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

“Kami masih menyelidiki kegiatan mereka selama di Puncak. Mereka tinggal di beberapa vila dan meminta suaka di Puncak, melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) asylum seeker certificate yang diduga dipalsukan. Untuk itu pengawasan terhadap WNA yang bermukim di Puncak harus diperketat. Petugas jangan langsung percaya dan harus dicek ke UNHCR, kecuali ada suaka dari UNHCR sambil menunggu negara ke-3 yang menerima WNA tersebut,” ujarnyaPolda Jabar Ringkus Gembong dan Kaki Tangannya (MUL)

Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Login Form