- Izin Mendirikan Bangunan Harus Sesuai Pedoman
- Yusup Wahyudin SPd. MMPd “Kinerja Guru Belum Sepenuhnya Ditopang Kompetensi Memadai”
- TUNTUTAN JAKSA DI PARTANYAKAN
- SDN Sindangsari 3 dan 5 Antapai Kebanjiran, Butuh Perhatian.
- Untuk Mendapat SPK Di Badan Pusjatan Harus Bayar Upeti
- Titin Komariah ,MPd Kemandirian Gender Melalui Pendidikan.
- Ayi Wahyudin.SPd Kepsek SDN Padasuka Mandiri 2 Juara Pramuka Jabar
- Alvian,SH Wakil Ketua Komisi I DPRD Cimahi Kunjungi Konstituennya
- PLN APJ Cimahi Sakiti Hati Rakyat
- Pengalaman TIM Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Bandung
- R.Purwanto,SPd Kepsek SDN Cibereum 7 Cimahi Persiapkan Anak Didik Untuk Meraih Prestasi
- Dedy Indrayana Ketua MKKS Kota Bandung , "UN Masih Diperlukan"
- SMA Negeri 4 Kota Cimah Juara Sekolah Sehat Tingkat Priangan Timur
- Kabag Humas PDAM Sumedang CaloTenaga Kerja
- Kelengkapan Buku Belajar Siswa Disekolah Sangat Penting.
PLN APJ Cimahi Sakiti Hati Rakyat
KBB, Pelita Indonesia – Rakyat dari berbagai kalangan menderita akibnat kesewenang-wenangan PT PLN khususnya APJ Cimahi. Pelanggan industri dan rumah tangga merasakan langsung dampak dari pemadaman tersebut. Ironisnya, pihak PLN tidak memberikan informasi peringatan kepada pelanggan terhadap adanya pemutusan sementara.
Karena telah pemadaman secara sepihak itu, Pimpinan PT PLN APJ Cimahi dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (UUKL). Pemadaman aliran listrik seperti itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 104 Tahun 2004 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN dan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) No. 114 Tahun 2003 tentang Tingkat Mutu Layanan (TMP) yang harus dideklarasikan PLN.
Dalam pasal 4 UUPK disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, saat menggunakan suatu produk barang dan atau jasa. UU ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa PT PLN wajib memasok energi listrik kepada konsumen secara terus-menerus, berkesinambungan, dengan kualitas yang baik. Keppres No. 104, relevan dengan kenaikan tarif dasar listrik pada 2003, mewajibkan kepada PT PLN untuk meningkatkan layanan kepada konsumen.
Sesuai dengan SK Dirjen LPE No. 114 Tahun 2003, atas pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN, PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Cimahi akan memberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran listrik sebesar 10 persen kepada pelanggan industri dan rumah tangga. "Pemotongan ini akan dilakukan secara sistematis melalui proses billing pada tagihan bulan depan," kata Manajer APJ Cimahi, Susiani Mutia, Kamis (19/11) kepada wartawan.
Sayangnya, ibarat mau menang sendiri, PT PLN APJ Cimahi tega memutus aliran berkali-kali dalam seminggu. Logikanya, apabila memang ingin memberikan pelayanan optimal, PT PLN seharusnya siap memberlakukan kompensasi 10% setiap pemutusan sepihak.
Pemutusan sepihak yang dilakukan PT PLN APJ Cimahi terkait dengan ketidakbecusan PT PLN Cimahi terhadap profil pelanggan. Wilayah Ngamprah dan sekitarnya termasuk wilayah pelayanan PT PLN APJ Cimahi. Diperkirakan sebagian besar pelanggan PLN tidak memiliki pengetahuan dan lata untuk mengakses internet. Namun, PT PLN APJ Cimahi cukup sebatas mengumumkan di websitenya.
Perihal permasalahan tersebut dikonfirmasikan langsung kepada Manager PT PLN APJ Cimahi melalui surat. Sayangnya hingga berita ini ditulis, Manager PT PLN APJ Cimahi belum dapat memberikan tanggapannya. (Desmanjon/Muller)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| Berikutnya > |
|---|
Terpopuler
- LPMP Jabar Diduga Sarang Koruptor
- Dinkes Garut Diduga Rugikan Negara 2,7 Miliar
- Kabag Humas PDAM Sumedang CaloTenaga Kerja
- Gerakan Massa Dukung KPK Berpotensi Gulingkan Presiden
- PGRI Cileunyi Peringati Hari Jadi Guru Ke -64/2009
- Jaksa Agung Akui Ada "Markus" di Kantornya
- Tim Delapan Pegang Fakta Baru
- Titin Komariah ,MPd Kemandirian Gender Melalui Pendidikan.
- Untuk Mendapat SPK Di Badan Pusjatan Harus Bayar Upeti
- Alvian,SH Wakil Ketua Komisi I DPRD Cimahi Kunjungi Konstituennya