PLN APJ Cimahi Sakiti Hati Rakyat
KBB, Pelita Indonesia – Rakyat dari berbagai kalangan menderita akibnat kesewenang-wenangan PT PLN khususnya APJ Cimahi. Pelanggan industri dan rumah tangga merasakan langsung dampak dari pemadaman tersebut. Ironisnya, pihak PLN tidak memberikan informasi peringatan kepada pelanggan terhadap adanya pemutusan sementara.
Karena telah pemadaman secara sepihak itu, Pimpinan PT PLN APJ Cimahi dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (UUKL). Pemadaman aliran listrik seperti itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 104 Tahun 2004 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN dan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) No. 114 Tahun 2003 tentang Tingkat Mutu Layanan (TMP) yang harus dideklarasikan PLN.
Dalam pasal 4 UUPK disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, saat menggunakan suatu produk barang dan atau jasa. UU ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa PT PLN wajib memasok energi listrik kepada konsumen secara terus-menerus, berkesinambungan, dengan kualitas yang baik. Keppres No. 104, relevan dengan kenaikan tarif dasar listrik pada 2003, mewajibkan kepada PT PLN untuk meningkatkan layanan kepada konsumen.
Sesuai dengan SK Dirjen LPE No. 114 Tahun 2003, atas pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN, PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Cimahi akan memberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran listrik sebesar 10 persen kepada pelanggan industri dan rumah tangga. "Pemotongan ini akan dilakukan secara sistematis melalui proses billing pada tagihan bulan depan," kata Manajer APJ Cimahi, Susiani Mutia, Kamis (19/11) kepada wartawan.
Sayangnya, ibarat mau menang sendiri, PT PLN APJ Cimahi tega memutus aliran berkali-kali dalam seminggu. Logikanya, apabila memang ingin memberikan pelayanan optimal, PT PLN seharusnya siap memberlakukan kompensasi 10% setiap pemutusan sepihak.
Pemutusan sepihak yang dilakukan PT PLN APJ Cimahi terkait dengan ketidakbecusan PT PLN Cimahi terhadap profil pelanggan. Wilayah Ngamprah dan sekitarnya termasuk wilayah pelayanan PT PLN APJ Cimahi. Diperkirakan sebagian besar pelanggan PLN tidak memiliki pengetahuan dan lata untuk mengakses internet. Namun, PT PLN APJ Cimahi cukup sebatas mengumumkan di websitenya.
Perihal permasalahan tersebut dikonfirmasikan langsung kepada Manager PT PLN APJ Cimahi melalui surat. Sayangnya hingga berita ini ditulis, Manager PT PLN APJ Cimahi belum dapat memberikan tanggapannya. (Desmanjon/Muller)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
Terbaru
- Dana Bos Banyak Tidak Sesuai Kuota
- Pembunuh Aktivis di Garut Tertangkap
- Aktivitas Gunung Papandaian Naik
- Distan: Waspadai Hama Akibat Cuaca Ekstrem
- Aceh Diguncang 11 Kali Gempa Susulan
- Kota Ambon Tidak Layak Ibukota?
- Sakit, Nazaruddin Absen Sidang
- "Electronic Insomnia" Epidemi Baru Dari Abad 21
- Sistem Logistik Belum Efektif Lindungi Produk Lokal
- CEO Apple Mendapatkan Bonus Saham
Terpopuler
- Pemerintah Surati Facebook, Terkait Lomba Kartun Nabi Muhammad
- Dinkes Garut Diduga Rugikan Negara 2,7 Miliar
- Tahun Ajaran 2010/2011 SMK N 6 Bandung Siap Tampung 656 Siswa Baru
- Gerakan Massa Dukung KPK Berpotensi Gulingkan Presiden
- Tim Delapan Pegang Fakta Baru
- Jaksa Agung Akui Ada "Markus" di Kantornya
- SDN Dampit Juara I Banjarsari Cup Volly Ball Mini Ke V 2010
- Tuntutan Jaksa Dipertanyakan
Gaya Hidup
- 1
- 2

