- SMK Taruna Ganesha Kunjungi Panti Asuhan
- Yususf Bahtiar Hadiri Peresmian SSB Putra Sela Awi Garut
- Disdik Garut Serahkan Surat Ijin SSB Putra Sela Awi Ke Yayasan Sekeseler Arjasari Bandung
- Stock Beras Perum Bulog Jabar 9 Bulan Kedepan Aman
- SSB Sela Awi Garut Harapkan Kedatangan Ketua PSSI Kabupaten Garut
- PT Jamsostek Her Registrasi Data Tenaga Kerja
- Outlet Terbaru Daihatsu Hadir Di Kawasan Bandung Selatan
- Pasar Tradisionil Hegarmanah Sumedang Diduga Bermasalah
- Purwacaraka Bantu SDN Rancabolang Alat Musik
- GIBAS Demo Damai Ke BPN Kota Bandung
- Ketua Umum IVOBA Kota Bandung Drs.H.Wawan Dewanta.M.Pd Tutup Banjasari Cup V 2010
- SDN Dampit Juara I Banjarsari Cup Volly Ball Mini Ke V 2010
- Keluarga Besar Disdik Bandung Bangun Masjid Dengan Biaya Non Anggaran Pemerintah
- Kota Bekasi Komitmen Sebagai Kota Pengamalan Pancasila
- PERBAMIDA Dan BPKP Jabar Sosialasasi MoU
PLN APJ Cimahi Sakiti Hati Rakyat
KBB, Pelita Indonesia – Rakyat dari berbagai kalangan menderita akibnat kesewenang-wenangan PT PLN khususnya APJ Cimahi. Pelanggan industri dan rumah tangga merasakan langsung dampak dari pemadaman tersebut. Ironisnya, pihak PLN tidak memberikan informasi peringatan kepada pelanggan terhadap adanya pemutusan sementara.
Karena telah pemadaman secara sepihak itu, Pimpinan PT PLN APJ Cimahi dianggap melanggar Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (UUKL). Pemadaman aliran listrik seperti itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 104 Tahun 2004 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN dan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) No. 114 Tahun 2003 tentang Tingkat Mutu Layanan (TMP) yang harus dideklarasikan PLN.
Dalam pasal 4 UUPK disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, saat menggunakan suatu produk barang dan atau jasa. UU ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa PT PLN wajib memasok energi listrik kepada konsumen secara terus-menerus, berkesinambungan, dengan kualitas yang baik. Keppres No. 104, relevan dengan kenaikan tarif dasar listrik pada 2003, mewajibkan kepada PT PLN untuk meningkatkan layanan kepada konsumen.
Sesuai dengan SK Dirjen LPE No. 114 Tahun 2003, atas pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN, PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Cimahi akan memberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran listrik sebesar 10 persen kepada pelanggan industri dan rumah tangga. "Pemotongan ini akan dilakukan secara sistematis melalui proses billing pada tagihan bulan depan," kata Manajer APJ Cimahi, Susiani Mutia, Kamis (19/11) kepada wartawan.
Sayangnya, ibarat mau menang sendiri, PT PLN APJ Cimahi tega memutus aliran berkali-kali dalam seminggu. Logikanya, apabila memang ingin memberikan pelayanan optimal, PT PLN seharusnya siap memberlakukan kompensasi 10% setiap pemutusan sepihak.
Pemutusan sepihak yang dilakukan PT PLN APJ Cimahi terkait dengan ketidakbecusan PT PLN Cimahi terhadap profil pelanggan. Wilayah Ngamprah dan sekitarnya termasuk wilayah pelayanan PT PLN APJ Cimahi. Diperkirakan sebagian besar pelanggan PLN tidak memiliki pengetahuan dan lata untuk mengakses internet. Namun, PT PLN APJ Cimahi cukup sebatas mengumumkan di websitenya.
Perihal permasalahan tersebut dikonfirmasikan langsung kepada Manager PT PLN APJ Cimahi melalui surat. Sayangnya hingga berita ini ditulis, Manager PT PLN APJ Cimahi belum dapat memberikan tanggapannya. (Desmanjon/Muller)
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| Berikutnya > |
|---|
Terpopuler
- LPMP Jabar Diduga Sarang Koruptor
- Dinkes Garut Diduga Rugikan Negara 2,7 Miliar
- Tahun Ajaran 2010/2011 SMK N 6 Bandung Siap Tampung 656 Siswa Baru
- Gerakan Massa Dukung KPK Berpotensi Gulingkan Presiden
- Jaksa Agung Akui Ada "Markus" di Kantornya
- Tim Delapan Pegang Fakta Baru
- TUNTUTAN JAKSA DI PARTANYAKAN
- Kabag Humas PDAM Sumedang CaloTenaga Kerja
- SDN Dampit Juara I Banjarsari Cup Volly Ball Mini Ke V 2010
- PGRI Cileunyi Peringati Hari Jadi Guru Ke -64/2009