Rabu, Februari 22, 2012

Pencarian Berita

Banner
Banner
Banner

Pembunuh Aktivis di Garut Tertangkap

Garut, PI - Para pelaku berjumlah 6 orang nekat membunuh ADE DARMO RIFAI Aktifis Universitas Garut ( UNIGA ). Kapolres garut Ajun Komisaris Besar Enjang Hasan Kurnia. Di damping kasat reskrim polres Garut AKP Yusup Hamdani SH dan Kasubag Humas AKP Liman Heryawan SH memberikan keterangan persnya, alhamdulilah atas kerjasama masyarakat dan kepolisian pelaku bias di tangkap dalam waktu relatif singkat,

Ke enam tersangka berinisial, AM ( 32 ) warga Kel Kota Kulon, FC ( 17 ) warga kel Pakuwon, TS ( 20 ) Warga Ds, Sukasenang,MF ( 24 ) warga Ds Jayaraga , danFC ( 20 ) dan AS ( 24 ) Kel Regol.

Dan sebelumnya salah seorang warga Kp Cisitu menemukan sesosok mayat di sungai pinggir jalan dan di ketahui korban adalah salah satu aktifis dan relawan penanggulangan bencana di garut serta hasil pemeriksaan jenazah korban dan tempat kejadian di temukan keganjilan pada tubuh korban di tubuhnya ada beberapa Luka lembab akibat benda tumpul dan luka robek bekas benda tajam, dan di simpulkan ternyata korban pembunuhan. Kemudian di cek identitasnya ternyata korban bernama Ade Darmo yang bertempat tinggal di Pataruman, serta korban salah satu aktifis di Garut.
Kasat menerangkan aksi nekat para pelaku berunsur dendam sesuai pengakuan tersangka. Kejadian berawal korban memukul salah seorang tersangka di sebuah café di Garut, istri salah seorang tersangka AP mererai pristiwa itu malah korban mencacimaki malah mau menampar AP, mereka para tersangka dendam dan merencanakan pembenuhan tersebut.
Sebelum korban di bunuh oleh 6 tersangka korban terlebih dahulu diajak meminum minuman keras dengan alasan ingin berdamai, antara korban dan tersangka dan setelah korban mabuk berat di bawa ke kampong ci Situ Desa mangku rakyat kecamatan cilawu tempat di bunuhnya korban dengan alasan ingin berdamai, dan di lokasi itu korban di bunuh dengan cara di bacok dan di pukuli dengan menggunakan linggis serta korban setelah tak bernyawa mayat nya di lemparkan ke sungai beserta motor milik korban.
Pihaknya kata kasat mengamankan barang bukti sebuah mobil TOYOTA COROLA DX bernomor pol B 2028 XF warna biru yang digunakan pelaku sebilah golok, linggis, dan motor korban Honda GL100 para tersangka akan di jerat pasal 340 subsider 338 dan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun bahkan bias seumur hidup (Y.K)

Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Login Form